Kiat memeilih DPLK

Sabtu 05 Jan 2008 11:00 am    Judul: Dana Pensiun Balas dengan kutipan

Kiat Memilih Dana Pensiun yang Kampiun

Paul Sutaryono

BERBAGAI sambutan mengalir segera setelah harian Kompas, (22/10)
menurunkan artikel “Menatap Masa Depan dengan Dana Pensiun”. Beberapa
pertanyaan mencuat yang tidak kalah menarik untuk memperoleh tanggapan
lebih jauh.

APAKAH peserta boleh memilih jenis investasi, serta hak dan
kewajibannya? Bagaimana kalau peserta berhenti di tengah jalan?
Bagaimana memilih dana pensiun yang baik, dan bagaimana memantau
kinerja Dana Pensiun tempat peserta menitipkan masa depannya? Bagaimana
kalau terjadi perselisihan antara Dana Pensiun dan nasabah?

Selama ini dikenal dua macam dana pensiun. Dana Pensiun Pemberi
Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). DPPK adalah unit
organisasi dalam suatu perusahaan yang khusus menangani dana pensiun
bagi pegawai perusahaan tersebut. Sementara DPLK merupakan badan hukum
yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun
cf Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992. Badan hukum itu adalah bank dan
perusahaan asuransi jiwa.

Bagaimana memilih?

Dua hal besar layak dipertimbangkan dengan matang calon peserta
dalam memilih DPLK. Pertama, produk DPLK itu sendiri. Calon peserta
harus melihat dan mempertimbangkan produk DPLK dengan jeli dan teliti.
Amati program yang ditawarkan. Seberapa jauh programnya mampu
mengiringi perubahan hidup peserta.

Misalnya, suatu periode tertentu peserta individual harus berhenti
dari DPLK karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mampukah
program yang disodorkan juga memberikan program perlindungan atau
proteksi selain pendapatan yang optimal. Kita ambil contoh, peserta
individual berhenti karena ia menderita cacat dalam bekerja sehingga
tidak mampu lagi mengiur (membayar iuran) DPLK.

Seberapa jauh peserta dapat bebas menempatkan dananya atau
menentukan pilihan investasi? Peserta dapat memilih investasi pada
deposito, saham atau obligasi. Namun, hal itu tergantung pada
perusahaan tempat dana pensiun kita percayakan.

Contoh, DPLK Bank BNI hanya menawarkan dua jenis investasi, yakni
deposito dan obligasi yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan
berbagai paket (a) 75 persen deposito dan 25 persen obligasi, (b) 65
persen deposito dan 35 persen obligasi, (c) 50 persen deposito dan 50
persen obligasi, (d) 100 persen deposito. Sebagai informasi ringkas,
secara umum tingkat suku bunga deposito lebih rendah dari obligasi.

Dengan demikian, kalau peserta A memilih paket investasi (a) akan
menerima akumulasi pengembangan lebih kecil dibandingkan dengan peserta
B yang memilih paket investasi (b) atau (c) dengan jumlah iuran dan
waktu kepesertaan sama.

Apakah peserta bisa mengubah jenis investasi? Tentu! Peserta diberi
waktu 30 hari untuk mengubahnya sebelum tanggal yang dikehendaki.
Jangan lupa bahwa peserta menanggung segala risiko kerugian yang timbul
dari perubahan tersebut. Maksudnya, semula peserta memilih investasi
paket (c) lalu mengubahnya menjadi paket (d) karena tertarik ramalan
bahwa tingkat suku bunga deposito akan bergerak naik. Ternyata setelah
itu tingkat suku bunga deposito malah terjun bebas, ya, itu menjadi
risiko peserta sepenuhnya. Ingatlah, tiada investasi tanpa risiko!

Di samping itu, sejauh mana keluwesan program itu mampu menjamin
kebutuhan peserta yang barangkali berubah. Tak kalah pentingnya, sejauh
mana program itu mampu menjamin keamanan dana atau uang peserta. Karena
itu, peserta tidak perlu ragu-ragu menanyakan segala sesuatu mengenai
hal tersebut, termasuk hak apa saja yang bakal diterima. (Tabel 1).

Sebaliknya, peserta juga wajib mengetahui segala kewajiban peserta
DPLK (Tabel 2). Lebih penting lagi, apa saja manfaat pensiun yang bakal
diperoleh nantinya (Tabel 3). Itu semua sangat bermanfaat untuk
memberikan bayangan kepastian di masa depan bagi peserta. Kepastian
kehidupan pascapensiun akan tetap dapat berjalan dengan wajar dan
lancar.

Sejatinya, yang paling menarik dari DPLK adalah dana pensiun
menjanjikan manfaat pensiun seumur hidup dalam bentuk anuitas dari
perusahaan asuransi jiwa. Benar? Dengan kalimat lain, kalau peserta
meninggal, nantinya manfaat pensiun akan diberikan kepada janda atau
duda dan seterusnya sampai dengan anak terkecil berusia 25 tahun atau
sudah menikah atau sudah bekerja. Ini dimungkinkan karena peserta
nantinya wajib menentukan pilihan bentuk anuitas seumur hidup dan
perusahaan asuransi jiwa penyelenggara anuitas selambat-lambatnya tiga
minggu sebelum usia pensiun normal.

Kedua, informasi pokok mengenai penyelenggara produk DPLK. Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan. Satu, reputasi. Faktor ini amat
penting untuk dicermati lebih lanjut. Peserta sudah semestinya menggali
berbagai informasi untuk mengetahui reputasi perusahaan yang
menyelenggarakan DPLK, bank maupun perusahaan asuransi jiwa. Kalau
pernah mendengar reputasi yang kurang baik atau negatif mengenai
penanganan DPLK, segera urungkan niat untuk bergabung dengan mereka.

Dua, manajemen. Jangan segan-segan menanyakan manajemen perusahaan
tempat dana pensiun akan dikembangkan. Cermati, apakah ada anggota
komisaris dan direksi yang patut diragukan. Kalau OK, telusuri
kinerjanya lebih lanjut.

Tiga, kinerja perusahaan yang mengelola DPLK. Hal ini cukup sulit
utuk dilakukan. Lalu bagaimana kiatnya? Cari informasi mengenai laporan
keuangan terakhir. Untuk bank, amatilah berapa besar kecukupan modalnya
(capital adequacy ratio/CAR) dengan minimal delapan persen. Tengoklah
rasio imbal hasil atas modal disetor (return on equity/ROE) dengan cara
laba bersih (net income) dibagi modal disetor (equity). Rasio ini yang
bergerak antara 10-20 persen sudah relatif bagus. Demikian pula imbal
hasil atas aset (return on assets/ROA) dengan cara laba bersih dibagi
total aset. Rasio tersebut yang bergerak mendekati 1,5 persen sudah
relatif baik. ROE lebih besar dari ROA. Kedua rasio ini untuk
mengetahui seberapa besar bank mampu menghasilkan imbal hasil,
keuntungan memuaskan.

Untuk perusahaan asuransi jiwa, periksalah tingkat solvabilitas
(risk based capital/RBC) sekurang-kurangnya 75 persen (sejak akhir 2002
sampai dengan akhir 2003).

Mulai akhir 2004, perusahaan asuransi wajib memiliki batas tingkat
solvabilitas sekurang-kurangnya 120 persen untuk perusahaan asuransi
dan perusahaan reasuransi yang berbentuk badan hukum perseroan
terbatas.

Hal ini untuk mengetahui sejauh mana perusahaan asuransi jiwa
tersebut mampu “meredam” risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai
akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban.

Hal ini sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 481/KMK.017,
tanggal 7 Oktober 1999 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi
dan Perusahaan Reasuransi.

Memantau kinerja

Sewajarnya peserta mau ikut melakukan pemantauan terhadap kinerja
perusahaan tempat dananya disimpan untuk dikembangbiakkan. Bank
Indonesia telah menyediakan situs www.bi.go.id
untuk memantau laporan keuangan suatu bank. Hal ini dapat pula dipantau
melalui berbagai media cetak setiap triwulan. Begitu pula dengan
perusahaan asuransi.

Setiap peserta nantinya akan memperoleh Buku Dana Pensiun yang
mirip buku tabungan dan Buku Peraturan Dana Pensiun. Setiap saat
peserta individual dapat mengetahui akumulasi iuran dan akumulasi
pengembangannya dengan mencetak buku dana pensiun tersebut. Peserta
kolektif melalui perusahaannya akan menerima laporan keuangan, antara
lain memuat akumulasi iuran dan pengembangan per triwulan.

Kalau sekiranya timbul perselisihan antara peserta (nasabah) DPLK
dan manajemen penyelenggara DPLK yang tidak bisa diselesaikan secara
bilateral, perselisihan akan dibawa ke Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI) untuk mencapai penyelesaian lebih lanjut. BANI akan
bertindak sebagai wasit untuk menyelesaikan semua perselisihan.

Dengan membayar iuran “hanya” sekitar Rp 25.000, setiap orang sudah
bisa ikut program DPLK. Dengan mengetahui segala hak dan kewajibannya
secara jelas, sangat diharapkan peserta merasa tenteram dalam
menanamkan masa depannya di DPLK.

Paul Surayono Pengamat dan Praktisi Perbankan
_________________
Ngopi-ngopi sambil belajar menjadi orang bijaksana

12 Tanggapan to “Kiat memeilih DPLK”

  1. ario Says:

    Pak,

    numpang tanya kalau pilihannya antara DPLK BNI, BRI, Jiwasraya dan Tugu Mandiri bagus yang mana?

    sebagai info dari sekilas penggalian info yg saya dapat, saya cenderung tertarik kpd Jiwasraya karena memungkinkan membagi portofolio di sektor saham/reksadana dan feenya juga lebih murah daripada yang lain.

    lalu saya masih kurang jelas mengenai membeli anuitas setelah jatuh tempo pensiun, mohon bantuan penjelasaan lebih lanjut.

    terima kasih.

    • bijanto Says:

      ukuran bagus tergantung masing-masing, mau dilihat dari mananya?, pemodalan?, pelayanan?, atau kemampuan? semua bisa dicari datanya.
      soal anuitas artinya jika anda pensiun atau saat iuran dihentikan, akumulasi dana saudara akan. dialihkan menjadi pembayaran klaim asuransi dg perjanjian baru untuk membayar gaji/manfaat pensiun dlm jumlah tertentu secara bulanan, sampai anda meninggal, diteruskan kpd janda dan anak yg diperjanjikan.

    • bijanto Says:

      ya?

  2. agus Says:

    Salam
    Mohon pencerahannya, DPLK BNI, BRI, Jiwasraya dan Tugu Mandiri bagus yang mana?

  3. Eko Santoso Says:

    pak.., saya ikut DPLK muamalat di situ tertera pilihan paket yg bs saya ikutin,Paket A, berupa deposito rupiah di bank syariah dengan pengembalian 100 persen, Paket B berupa deposito rupiah di bank syariah dengan pengembalian 100 persen dan obligasi syariah maksimal 80 persen. Sedangkan paket C berupa deposito rupiah di bank syariah dengan pengembalian 100 persen, reksadana syariah maksimal 80 persen dan saham syariah maksimal 50 perse.
    pertanyaan: kira kira paket apa yg harus saya pilih supaya aman & pasti hasilnya di kemudian hari,saya ikut penyetoran 100 ribu/bulan.mohon bantuan infonya?

    • bijanto Says:

      Wah ini yang saya gak ngerti, kenapa resadana pengembaliannya 80% dan saham 50%, setahu saya gak gitu, memang reksadana dan saham ada fee nya. Tapi kan tidak lebih dari 1% setiap transaksinya.

    • bijanto Says:

      Mas Eko, dalam berinvestasi selalu ada risiko, tidak ada yang aman 100%, yang ada adalah high risk high return, kelihatannya anda salah mengartikan dengan paket kebijakan penempatan versi a,b,c bukan pengembalian maksimal di deposito, obligasi, saham. Trimakasih

  4. nopan Says:

    kalau diikuti untuk yg masih kerja ga bisa?

    • bijanto Says:

      Tentu saja bisa, justru itu yang namanya perencanaan pensiun yang matang, dimana semasa masih kerja sudah menabung untuk pensiun nanti, semakin dini kita mempersiapkan sesuatu semakin bagus hasilnya nanti. Gak rugi gan!

  5. Susanti Says:

    Saya menawarkan bantuan pencairan dana pensiun dari DPLK mana saja dengan produk anuitas dari AJB Bumiputera 1912. Pelayanan jemput bola. Peserta tidak perlu mondar mandir untuk urus dokumen.

Tinggalkan Balasan ke Susanti Batalkan balasan